Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 26/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2007Tanggal Penetapan:9 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2007
Tanggal Penetapan09 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Latar belakangnya adalah perlunya pertimbangan teknis dari TABG dalam proses penelitian dokumen rencana teknis bangunan gedung dan penyelesaian penyelenggaraan bangunan gedung tertentu, untuk menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan Fungsi TABG: Memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
  2. Pembentukan TABG: Mengatur kedudukan, jangka waktu masa kerja, keanggotaan, penugasan, pembentukan berdasarkan pengelompokan tugas, tata cara pembentukan, dan database anggota TABG.
  3. Tata Tertib Pelaksanaan Tugas TABG: Mengatur persidangan, perilaku dalam melaksanakan tugas, dan administrasi.
  4. Pembiayaan: Mencakup biaya operasional sekretariat, biaya persidangan, honorarium dan tunjangan, serta biaya perjalanan dinas.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pedoman TABG di daerah, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah, dan pembinaan teknis.

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tim Ahli Bangunan Gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.

(-)