Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.760.907.421.698,25 dan belanja sebesar Rp1.741.914.901.560,00, menghasilkan surplus sebesar Rp17.750.207.608,25. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp31.798.519.475,48. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp178.597.956.710,14. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.597.365.302.557,71. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp3.678.941.346.293,71, jumlah kewajiban sebesar Rp81.576.043.736,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.597.365.302.557,71. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp31.905.163.882,48. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Uraian lebih lanjut atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.