Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 14/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian, penilaian, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan operasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib melaksanakan uji berkala. Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai bertanggung jawab untuk melaksanakan pengujian berkala ini. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar dinyatakan laik jalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor, serta denda untuk keterlambatan pengujian. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).