Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian, penilaian, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan operasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib melaksanakan uji berkala. Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai bertanggung jawab untuk melaksanakan pengujian berkala ini. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar dinyatakan laik jalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor, serta denda untuk keterlambatan pengujian. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi juga diatur dalam peraturan ini.