Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 23/2025 · Perwali Kota Mataram No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2025Tanggal Penetapan:26 Agustus 2025
Hukum Administrasi NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku26 Agustus 2025
Tanggal Penetapan26 Agustus 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2025 ditetapkan sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan konflik kepentingan. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram untuk mengelola konflik kepentingan, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pencatatan daftar kepentingan pribadi secara berkala, deklarasi tertulis saat terjadi situasi konflik kepentingan, serta pemeriksaan dan penetapan bentuk pengendalian oleh atasan langsung. Bentuk pengendalian yang dapat diterapkan meliputi penggantian pejabat, pengambilalihan kewenangan oleh atasan, pembatasan akses, atau upaya pencegahan lainnya.

Peraturan ini juga menetapkan Inspektur Kota Mataram sebagai Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan yang bertanggung jawab atas dukungan implementasi, pelatihan, asistensi, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengaduan masyarakat atau sesama pegawai terkait dugaan konflik kepentingan yang menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan dari tindakan pembalasan. Seluruh proses pengelolaan wajib dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota dan Kementerian terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan publik.

(-)

(-)