Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada penduduk miskin yang menghadapi masalah hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan bagi warga miskin dengan menyediakan bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui unit kerja di bidang hukum.
  • Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
  • Syarat untuk memperoleh bantuan hukum antara lain mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, melampirkan surat keterangan miskin, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga.
  • Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  • Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  • Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD dan dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum.
  • Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
  • Pemerintah daerah melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 20 huruf a, b dan d dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.