di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada penduduk miskin yang menghadapi masalah hukum.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan bagi warga miskin dengan menyediakan bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD.
Ketentuan Substansial: