Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 219) 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 302) 3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 334) 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 Nomor 342) 5. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 384) 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 386)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai objek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjauan tarif berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012. Secara khusus, dilakukan perubahan pada ketentuan angka 2 Pasal 1, dengan menambahkan angka 2a yang mendefinisikan 'Perangkat Daerah'. Selain itu, disisipkan BAB XVIA yang mengatur 'Ketentuan Lain-Lain' dan Pasal 51A yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan perubahan Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pemungut Retribusi dengan Keputusan Gubernur. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Gubernur yang mengatur tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada berbagai Dinas di Provinsi Sulawesi Tengah. Lampiran I, II, dan III juga diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)