Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2019 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, dan menciptakan kepastian hukum melalui tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi jasa umum.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pengujian, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  5. Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  6. Masa Retribusi: Berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik yang mengubah sifat ukurnya.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan tera/tera ulang.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis atau kuitansi).
  9. Pembayaran: Dilakukan secara tunai atau lunas, dengan tanda bukti pembayaran. Hasil penerimaan disetor ke Kas Umum Daerah.
  10. Angsuran dan Penundaan: Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan persyaratan tertentu.
  11. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  14. Keringanan dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
  15. Penagihan: Jika retribusi belum dibayar lunas, dikeluarkan Surat Teguran setelah 3 hari sejak jatuh tempo.
  16. Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  17. Insentif: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi diberi insentif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.