Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-20245

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2024 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-20245
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanMarabahan

Dokumen RPJP Daerah Kabupaten Barito Kuala 2025-2045 disusun sebagai keberlanjutan dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Barito Kuala 2005-2025 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Barito Kuala untuk tahun 2025-2045. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah, berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJP Daerah bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta pusat dan daerah. Tujuannya juga untuk menjamin keterkaitan dan konsekuensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJP Daerah diwujudkan dalam rumusan Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Daerah. Visi Barito Kuala adalah "Barito Kuala Maju Berkelanjutan Berbasis Agroindustri" yang dilaksanakan melalui 8 Misi Pembangunan Daerah dan diukur dengan 5 sasaran visi.
  2. Misi Pembangunan Daerah dilaksanakan melalui 17 Arah Pembangunan, dengan 45 indikator utama Pembangunan Daerah.
  3. RPJP Daerah menjadi dasar dalam penyusunan RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
  4. RPJM Daerah terbagi dalam periodesasi 5 tahunan (RPJM Daerah I Tahun 2025–2029, RPJM Daerah II Tahun 2030–2034, RPJM Daerah III Tahun 2035–2039, dan RPJM Daerah IV Tahun 2040-2044).
  5. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penetapan serta pemantauan dan peninjauan produk hukum daerah.
  6. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
  7. RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan rencana induk, Strategi Daerah, peta jalan, atau sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Daerah jangka panjang dan menengah.

1. Peraturan Bupati mengenai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 tetap berlaku sampai dengan RPJM Daerah Tahun 2025-2029 diundangkan. 2. RKP Daerah Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya. 3. Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai rencana induk, Strategi Daerah, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Daerah jangka panjang dan menengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2025-2045.

(-)