Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 11/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab XIV mengenai ketentuan penutup pasal 25 menjadi ketentuan peralihan, penambahan Bab XV mengenai ketentuan penutup, serta perubahan nomor pasal 26 menjadi pasal 27 dan pasal 27 menjadi pasal 28. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 untuk menyesuaikan izin mereka dalam jangka waktu 12 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang telah dimiliki/diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun.

(-)