Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:23 Mei 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan23 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. RKP ini disusun untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Penyusunan RKP melibatkan berbagai pihak melalui rapat koordinasi, musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, serta pertemuan tiga pihak yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. RKP Tahun 2026 mencakup evaluasi pembangunan tahun 2024, kerangka ekonomi makro, kebijakan pembangunan, prioritas nasional, intervensi pembangunan kewilayahan, pembiayaan dan investasi, serta pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.

(-)

(-)