Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku14 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Penyisipan BAB IIA yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab dalam pemeliharaan kebersihan, yang meliputi kewajiban setiap penduduk/pemilik/penghuni/penanggung jawab bangunan untuk memelihara kebersihan lingkungan hingga halaman masing-masing, serta kewajiban pengemudi kendaraan bermotor roda 3 atau lebih untuk menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.
  3. Perubahan Pasal 6 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai kategori, seperti pengusaha industri, pemilik hotel/penginapan/losmen/restoran/rumah makan, pengelola gedung pertemuan/bioskop/gedung pertunjukan, pengelola pariwisata, penyelenggara keramaian, perkantoran/perusahaan jasa, pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, sarana perdagangan, kendaraan angkutan umum/penumpang umum, dan rumah tinggal.
  4. Perubahan Pasal 23 yang menetapkan bahwa instansi pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Majalengka.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan ekonomi pemerintah dan peningkatan volume sampah yang mempengaruhi biaya operasional pelayanan persampahan.

(-)

(-)