Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 15/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 43)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1, termasuk definisi beberapa lembaga teknis daerah.
  • Mengubah ketentuan Pasal 2 terkait dengan pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran.
  • Mengubah ketentuan Bagian Kedelapan paragraf 1 pasal 19 dan pasal 20 mengenai Badan Lingkungan Hidup, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
  • Mengubah ketentuan Bagian Kesebelas paragraf 1 pasal 25 dan pasal 26 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.

(-)

(-)