Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts./HK.150/M/07/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts./HK.150/M/07/2026 tentang Tim Pelindungan Data Pribadi Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 515/Kpts./HK.150/M/07/2026 · Kepmentan No. 515/Kpts./HK.150/M/07/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2026Tanggal Penetapan:8 Juli 2026
Pertanian & PeternakanPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
Tanggal Berlaku08 Juli 2026
Tanggal Penetapan08 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 515/Kpts.HK.150/M/07/2026 ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi di lingkungan Kementerian Pertanian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kebijakan ini membentuk Tim Pelindungan Data Pribadi (Tim PDP) yang terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Koordinator Tim Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP), Tim PPDP, Pemilik Proses Bisnis, dan Sekretariat. Tim ini memiliki tugas utama untuk menetapkan kebijakan strategis, mengoordinasikan penerapan pelindungan data, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menyusun standar operasional prosedur, serta melakukan pengawasan internal dan pendampingan dalam perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi (Record of Processing Activities/RoPA) dan analisis dampak pelindungan data (Data Protection Impact Assessment/DPIA).

Selain itu, setiap anggota Tim PDP diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, rahasia negara, dan rahasia jabatan, baik selama maupun setelah masa keanggotaan berakhir. Sebagai bentuk komitmen, setiap anggota wajib menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sebelum melaksanakan tugasnya. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pakta Integritas dan Pernyataan Kerahasiaan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.