Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: PP 22/1999 · PP No. 22 Tahun 1999 · PP Nomor 22 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1999Tanggal Penetapan:25 Maret 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 3 (Tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1999
Tanggal Penetapan25 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, melalui pembentukan tiga kecamatan baru. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Tiga kecamatan yang dibentuk adalah Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Kuala Mandor B. Masing-masing kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kecamatan Air Besar, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Sungai Ambawang. Pembentukan kecamatan ini juga menetapkan pusat pemerintahan masing-masing di desa yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan dalam kecamatan baru ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, selama tidak mengubah batas kecamatan.

1. Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)