Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, melalui pembentukan tiga kecamatan baru. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Tiga kecamatan yang dibentuk adalah Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Sebangki, dan Kecamatan Kuala Mandor B. Masing-masing kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Kecamatan Air Besar, Kecamatan Sengah Temila, dan Kecamatan Sungai Ambawang. Pembentukan kecamatan ini juga menetapkan pusat pemerintahan masing-masing di desa yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan dalam kecamatan baru ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, selama tidak mengubah batas kecamatan.