di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2025 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119 PADA DINAS KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 17/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dalam penanganan korban atau pasien gawat darurat secara terpadu dan terintegrasi. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 pada Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Secara substansial, UPTD PSC 119 dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, serta kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Kepala UPTD memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan teknis operasional, mengendalikan pengelolaan pelayanan keselamatan terpadu, serta melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja terkait seperti pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, dan unit penanggulangan bencana.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja, eselonisasi jabatan, serta standar layanan yang harus dipedomani dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat. Pendanaan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional UPTD PSC 119 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.