Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2025 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119 PADA DINAS KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 17/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2025Tanggal Penetapan:2 Juli 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaUNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119 PADA DINAS KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku02 Juli 2025
Tanggal Penetapan02 Juli 2025
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112 pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 32).

Peraturan Wali Kota ini dibentuk sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dalam penanganan korban atau pasien gawat darurat secara terpadu dan terintegrasi. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 pada Dinas Kesehatan Kota Parepare.

Secara substansial, UPTD PSC 119 dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, serta kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Kepala UPTD memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan teknis operasional, mengendalikan pengelolaan pelayanan keselamatan terpadu, serta melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja terkait seperti pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, dan unit penanggulangan bencana.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja, eselonisasi jabatan, serta standar layanan yang harus dipedomani dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat. Pendanaan untuk mendukung seluruh kegiatan operasional UPTD PSC 119 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada UPTD Pelayanan Keselamatan Terpadu Call Centre 112 pada Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 32 Tahun 2018 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.

(-)