Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 11) tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak relevan lagi akibat perubahan ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketaqwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, status kependudukan, kesehatan, catatan kriminal, hak pilih, pengetahuan tentang daerah, kesediaan dicalonkan, dan kemampuan membaca Alquran (bagi Muslim) atau kitab suci lainnya.
  2. Prosedur pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk pengumuman pendaftaran, pengajuan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan Kepala Desa.
  3. Masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan sisa masa jabatan Kepala Desa saat pengangkatan.
  4. Pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa, dengan alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  5. Struktur organisasi perangkat desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (Kapala Kappung), dan pelaksana teknis.
  6. Uraian tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, staf sekretariat desa, kepala seksi, dan Kapala Kappung.
  7. Larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan terlegitimasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemerintah desa segera menyesuaikan struktur organisasi pemerintah desa paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini disahkan. 2. Persyaratan pengangkatan perangkat desa yang diangkat dan ditetapkan sebelum peraturan daerah ini berpedoman pada peraturan daerah ini.

1. Perangkat Desa yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dari jabatan Perangkat Desa. 3. Sanksi dilakukan oleh Kepala Desa.