di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, melalui otonomi desa dan pengaturan sumber daya daerah yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan desa yang adil, profesional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab, dan pasti, serta menjadi acuan dalam alokasi penerimaan daerah bagi desa dan pedoman pokok tentang keuangan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: