Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:9 Mei 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan09 Mei 2008
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, melalui otonomi desa dan pengaturan sumber daya daerah yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan desa yang adil, profesional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab, dan pasti, serta menjadi acuan dalam alokasi penerimaan daerah bagi desa dan pedoman pokok tentang keuangan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan, dengan besaran 5%-10% dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten.
  2. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara pemerintah desa dengan BPD dan dituangkan dalam peraturan desa tentang APB Desa. Alokasi penggunaan ADD adalah 30% untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD, serta 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa meliputi koordinasi musyawarah, konsultasi publik, penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, dan bertanggung jawab atas penggunaan ADD.
  4. Tugas dan tanggung jawab BPD meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa bersama pemerintah desa, dan pengawasan penggunaan ADD.
  5. Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan desa kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Penggunaan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali atas ADD yang bersangkutan tahun berikutnya.