Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 12/2017 · Perka Arsip Nasional No. 12 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaGrand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1270)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan ini bertujuan untuk memberikan arah, acuan, dan persamaan persepsi mengenai prioritas langkah-langkah operasional dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM Kearsipan, memantapkan arah kebijakan dan strategi pembinaan SDM kearsipan yang berbasis kompetensi, mengoptimalkan pola dan koordinasi pembinaan SDM kearsipan, serta mempercepat kerangka dasar dalam menyusun langkah yang lebih rinci (road map) pembinaan SDM kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi pembinaan SDM Kearsipan yang dilaksanakan melalui peningkatan manajemen kinerja dan peningkatan mutu SDM Kearsipan. Peningkatan manajemen kinerja dilaksanakan melalui penguatan regulasi, koordinasi antar pemangku kepentingan, percepatan program kerja terkait pengembangan karier SDM Kearsipan, pembangunan database, sertifikasi berbasis teknologi informasi, fasilitas layanan akses pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Peningkatan mutu SDM Kearsipan dilaksanakan melalui bimbingan teknis berbasis standar kompetensi, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, kerjasama dengan berbagai pihak untuk penyediaan sarana dan prasarana, sertifikasi dalam jabatan, kaderisasi asesor, pemberian beasiswa, dan percepatan layanan penilaian prestasi kerja.

Peraturan ini juga mengatur pola pembinaan SDM Kearsipan yang diarahkan untuk menghadapi tantangan strategis, pergeseran tata kelola pemerintahan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, serta prinsip reformasi birokrasi. Pola pembinaan berbasis kompetensi dilaksanakan untuk mengembangkan manajemen kompetensi secara terintegrasi mulai dari rekruitmen hingga karier. Prinsip pola pembinaan ini meliputi profesionalisme, antisipasi, kemandirian, akuntabilitas, dan responsif. Proses pembinaan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penguatan komponen kompetensi seperti standar kompetensi, kurikulum, sarana dan prasarana, asesor, sertifikasi, dan penilaian prestasi kerja.

Pelaksanaan pembinaan SDM Kearsipan dikelompokkan menjadi makro (penyempurnaan regulasi dan fungsi manajerial) dan mikro (implementasi program/kegiatan pembinaan). Metode pembinaan dilakukan secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui teknologi informasi). Jenis pembinaan meliputi bimbingan, konsultasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, apresiasi, dan sosialisasi. ANRI menyusun target kinerja pembinaan SDM Kearsipan yang diukur dan dievaluasi secara berkala. Pendanaan pembinaan berasal dari APBN dan dapat juga dari pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi negeri.

(-)

(-)