di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2023 · Permenhub No. 17 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugasnya meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal. Kantor ini diklasifikasikan ke dalam tiga kelas, yaitu Kelas I, II, dan III, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan kelasnya. Selain itu, terdapat pembentukan wilayah kerja yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan.