Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Tujuan dan Sasaran: Peraturan ini bertujuan untuk mengganti biaya cetak KTP, KK, SKTS, SKTT, SKPLN, dan Akta Catatan Sipil dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, penyusutan, dan volume pelayanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Retribusi: Setiap orang pribadi yang memperoleh pelayanan KTP, KK, SKTS, SKTT, SKPLN, SKDLN, dan Akta Catatan Sipil.
  2. Subyek Retribusi: Setiap orang pribadi yang wajib membayar retribusi untuk memperoleh pelayanan tersebut.
  3. Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk penggantian biaya cetak KK, KTP (WNI dan WNA), SKPLN, SKDLN, SKTT, SKTS, dan jasa pelayanan Akta Catatan Sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, kematian, dan kutipan kedua akta-akta tersebut).
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Semarang.
  5. Masa Retribusi: Bervariasi, misalnya untuk KTP WNI dan WNA adalah 5 tahun (kecuali penduduk berusia 60 tahun ke atas yang berlaku seumur hidup), SKTT sesuai masa berlaku KITAS, dan SKTS adalah 1 tahun.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Setiap pembayaran diberikan SSRD.
  7. Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan kepada orang tidak mampu dan penduduk rentan adminduk. Permohonan akta kelahiran sampai dengan umur 60 hari sejak kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
  8. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan: 3 hari kerja bagi WNI dan 5 hari kerja bagi WNA, apabila persyaratan administrasi lengkap dan benar.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka KTP, KK, Akta Catatan Sipil dan pelayanan administrasi kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang yang belum habis masa berlakunya dinyatakan masih berlaku.

(-)