Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman terkait tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pemulihan Aset, seluruh satuan kerja kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemulihan aset, baik yang berasal dari tindak pidana, atas permintaan negara lain, maupun aset lainnya. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset. Aset yang dimaksud meliputi aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, aset milik terpidana sebagai kompensasi, barang temuan, aset negara yang dikuasai pihak tidak berhak, aset yang diminta oleh negara lain, dan aset lain yang merupakan kompensasi bagi korban.