Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 9/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1491).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman terkait tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pemulihan Aset, seluruh satuan kerja kejaksaan, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemulihan aset, baik yang berasal dari tindak pidana, atas permintaan negara lain, maupun aset lainnya. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset. Aset yang dimaksud meliputi aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk tindak pidana, aset milik terpidana sebagai kompensasi, barang temuan, aset negara yang dikuasai pihak tidak berhak, aset yang diminta oleh negara lain, dan aset lain yang merupakan kompensasi bagi korban.

(-)

(-)