Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/5/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/5/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Mei 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kelancaran, dan keamanan dalam penyelenggaraan kliring antar bank melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna SKNBI dengan menyesuaikan ketentuan mengenai sanksi atas pemenuhan kewajiban penyediaan dana. Peraturan ini mengatur tentang perubahan definisi dan ketentuan terkait penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, termasuk pengaturan mengenai peserta, layanan, dan setelmen dana. Peserta diwajibkan untuk mengirimkan Data Keuangan Elektronik (DKE) sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, dan kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan kewajiban membayar kompensasi kepada nasabah. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban penambahan Prefund Kredit atau Debit.

(-)

1. Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit atau Debit dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 per hari kerja.