Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kelancaran, dan keamanan dalam penyelenggaraan kliring antar bank melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna SKNBI dengan menyesuaikan ketentuan mengenai sanksi atas pemenuhan kewajiban penyediaan dana. Peraturan ini mengatur tentang perubahan definisi dan ketentuan terkait penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, termasuk pengaturan mengenai peserta, layanan, dan setelmen dana. Peserta diwajibkan untuk mengirimkan Data Keuangan Elektronik (DKE) sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, dan kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan kewajiban membayar kompensasi kepada nasabah. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban penambahan Prefund Kredit atau Debit.