Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menciptakan warga daerah yang hidup dalam kemiskinan menjadi warga yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPKD), identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, penentuan hak dan kewajiban warga miskin, pelaksanaan dan pengawasan program, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah melalui TKPKD wajib menyusun strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang berlandaskan data yang telah ditetapkan oleh Bupati dan dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Strategi meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan. Program mencakup bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan pada ekonomi kerakyatan, termasuk melindungi usaha kecil/lokal dan menciptakan daya saing bagi produk lokal.