Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/1992 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 1992 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1993Tanggal Penetapan:15 Desember 1992
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku22 Februari 1993
Tanggal Penetapan15 Desember 1992
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993. Latar belakang penetapan perubahan APBD ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/517/PUOD tanggal 12 Mei 1992 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1992/1993. Perubahan APBD meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  1. Perubahan Pendapatan Daerah:
    • Sebelum Perubahan: Rp. 64.444.443.000,-
    • Bertambah: Rp. 12.555.557.000,-
    • Setelah Perubahan: Rp. 77.000.000.000,-
  2. Perubahan Belanja Daerah:
    • Belanja Rutin:
      • Sebelum Perubahan: Rp. 43.184.443.000,-
      • Bertambah: Rp. 12.555.557.000,-
      • Setelah Perubahan: Rp. 55.740.000.000,-
    • Belanja Pembangunan:
      • Sebelum Perubahan: Rp. -
      • Berkurang/Bertambah: Rp. -
      • Setelah Perubahan: Rp. -

Rincian perubahan/pengurangan belanja dimuat dalam Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)