di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/1992 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 1992 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993. Latar belakang penetapan perubahan APBD ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/517/PUOD tanggal 12 Mei 1992 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1992/1993. Perubahan APBD meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD mencakup:
Rincian perubahan/pengurangan belanja dimuat dalam Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.