Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1970 tentang Perobahan Pelaksanaan Pungutan Cess Atas Barang Barang Jang Di Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1970 · Keppres No. 30 Tahun 1970 · Keppres Nomor 30 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1970Tanggal Penetapan:17 April 1970
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerobahan Pelaksanaan Pungutan Cess Atas Barang Barang Jang Di Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1970
Tanggal Penetapan17 April 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 301 tahun 1968, khususnya Pasal 4 ayat (1)a.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah tata kerja pelaksanaan pungutan cess atas barang-barang yang diekspor. Dalam keputusan ini, Bank Devisa diberi wewenang untuk melaksanakan pungutan cess atas nama Badan Urusan Cess, dengan imbalan biaya pungut sebesar 1% dari hasil cess. Sebelumnya, wewenang ini dipegang oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Gubernur Bank Indonesia setelah berkonsultasi dengan Dewan Cess. Namun, pelaksanaan pungutan cess atas barang yang diantar-pulaukan tetap menjadi tanggung jawab Departemen Keuangan.

(-)

(-)