Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, khususnya Retribusi IMB, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Izin ini diperlukan untuk setiap pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, atau perbaikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, kecuali untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin mendirikan bangunan.

Ketentuan perizinan mencakup persyaratan pengajuan permohonan izin, kelengkapan dokumen seperti rencana bangunan dan perhitungan konstruksi, serta proses penerbitan izin. Bupati dapat menolak permohonan izin jika dianggap mengganggu keselamatan, ketenteraman, atau kepentingan umum, tidak sesuai dengan rencana tata ruang, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Izin dapat dibatalkan jika pekerjaan tidak dimulai dalam 6 bulan atau tidak dilanjutkan dalam 1 tahun. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis bangunan, ketentuan garis sempadan, dan persyaratan teknis bangunan.

Struktur tarif retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, tarif harga dasar bangunan, dan persentase dasar bobot. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(-)

1. Dalam Pasal 17, bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan atau pembatalan, penyegelan, dan pembongkaran bangunan. 2. Dalam Pasal 33, Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Dalam Pasal 38, Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.