Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 10/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara adil dan merata, serta meningkatkan kinerja Perumda Giri Tirta Sari. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. 2. Modal dasar Perumda Giri Tirta Sari ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. Pengurusan Perumda dilakukan oleh KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. 4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci. 5. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi ditetapkan. 6. Ketentuan mengenai kepegawaian, termasuk persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai. 7. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai aparat pengawas intern perusahaan. 8. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman. 9. Penetapan dan penggunaan laba Perumda. 10. Keanggotaan Perumda dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). 11. Pembinaan dan pengawasan Perumda. 12. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi. 13. Pembubaran Perumda.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang Perumda Air Minum Giri Tirta Sari yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/aset Perumda Air Minum Giri Tirta Sari berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan/Badan Pengawas dan Direksi tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya. 3. Pegawai yang ada pada saat ini tetap menjadi Pegawai sesuai Peraturan Daerah ini. 4. Pegawai tidak tetap yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi Pegawai tidak tetap sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan dapat dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.