di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2025 · Inpres No. 2 Tahun 2025 · Inpres Nomor 2 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Fokus utama adalah pada pengembangan infrastruktur irigasi di 14 provinsi dan provinsi lainnya yang memerlukan peningkatan kinerja jaringan irigasi. Setiap kementerian dan pemerintah daerah memiliki tugas spesifik, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan. Instruksi ini juga menekankan pentingnya mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.