Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 507 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 507 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 507/1961 · Keppres No. 507 Tahun 1961 · Keppres Nomor 507 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 507 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan dalam keputusan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)