Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Bengkel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 13/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi izin Bengkel
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku02 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Bengkel diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur pemungutan retribusi atas izin bengkel sebagai bagian dari pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retribusi izin bengkel merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin bengkel, meliputi izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor. Objek retribusi mencakup bengkel mobil, bengkel sepeda motor, bengkel kendaraan tidak bermotor, dan bengkel kendaraan di atas air. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bengkel.

Retribusi izin bengkel digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis bengkel. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin bengkel, termasuk biaya survei lapangan, administrasi, dan operasional. Besaran tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Bengkel Mobil: Rp 500.000,00
  2. Bengkel Sepeda Motor: Rp 360.000,00
  3. Bengkel Kendaraan Tidak Bermotor: Rp 50.000,00
  4. Bengkel Kendaraan di Atas Air: Rp 250.000,00

Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bengkel kendaraan bermotor wajib memiliki izin, kecuali pendirian bengkel di lingkungan perusahaan, pemerintah, atau badan sosial untuk kepentingan sendiri. Persyaratan untuk memperoleh izin bengkel umum meliputi fotokopi KTP, SITU, SIUP, pas foto, dan izin gangguan. Izin diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas yang melaporkan kepada Bupati.

Instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi diberikan biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang disetor ke kas daerah. Masa berlaku izin bengkel adalah selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalankan usahanya.

1. Bagi bengkel-bengkel umum yang ada baik yang sudah memiliki izin ataupun yang belum, agar didaftar ulang menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.