Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/22/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/22/PBI/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2003Tanggal Penetapan:21 Oktober 2003
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Oktober 2003
Tanggal Penetapan21 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang logam Rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil dan berdasarkan hasil penataan kembali secara menyeluruh komposisi pecahan. Selain itu, nilai intrinsik uang pecahan kecil cenderung semakin mendekati nilai nominalnya.

Ketentuan Substansial:

  • Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang logam pecahan Rp500 dan Rp200 tahun emisi 2003 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Uang logam tersebut terbuat dari Aluminium.
  • Nilai nominal uang logam adalah Rp500 (lima ratus rupiah) dan Rp200 (dua ratus rupiah).
  • Ciri-ciri uang rupiah pecahan 500 dan 200 dijelaskan secara rinci dalam Pasal 4, meliputi bahan, berat, diameter, tebal, warna, serta gambar dan tulisan pada bagian muka dan belakang uang.
  • Uang Rupiah mulai dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 3 Nopember 2003.

(-)

(-)