Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 1/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanDolo

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan Desa di Kabupaten Sigi yang mengatur tentang penertiban ternak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang bersih, indah, dan tertib, serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah perlunya penataan pemeliharaan dan penertiban ternak untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas alam, terutama upaya penghijauan dan reboisasi.

Peraturan ini mengatur kewenangan penertiban ternak yang berada pada Bupati dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi ketertiban umum dan peternakan. Setiap pemilik ternak wajib memiliki kartu registrasi ternak yang berisi informasi mengenai jenis ternak, nama pemilik, jenis kelamin, dan warna bulu. Registrasi dilakukan oleh petugas peternakan, dengan tata cara dan biaya yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pemilik ternak memiliki kewajiban untuk memelihara ternaknya dengan baik, mengamankannya dalam kandang atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, keamanan, keindahan, dan kebersihan. Mereka juga bertanggung jawab atas kebersihan kandang dan sekitarnya. Penempatan kandang tidak diperbolehkan di halaman depan rumah atau tempat lain yang dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan.

Terdapat larangan untuk melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, taman kota, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, pekarangan rumah, pemukiman penduduk, tempat ibadah, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau gangguan keselamatan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).