Qanun ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, meningkatkan kualitas hidup perempuan, memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan, memberikan rasa aman, dan memperkuat strategi pelaksanaan perlindungan hak perempuan. Hak-hak perempuan yang diatur meliputi hak bebas dari kekerasan dan diskriminasi, keamanan dan perdamaian, beribadah, pengakuan dan penghargaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan politik, berkeluarga, pekerjaan, pengelolaan lingkungan, budaya, informasi, dan partisipasi dalam pembangunan. Pemerintah Aceh memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk melaksanakan kebijakan afirmasi, menciptakan program peningkatan kapasitas, mengintegrasikan kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan, memperkuat kelembagaan pengarustamaan gender, menyediakan akses informasi, dan memfasilitasi pendidikan politik. Strategi perlindungan hak perempuan meliputi pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui edukasi, penguatan kapasitas, koordinasi lintas SKPA, inovasi kebijakan, dukungan syariat Islam, kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, dan pengembangan sistem pendataan.