Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2025 · Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Hak Perempuan
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2009 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, meningkatkan kualitas hidup perempuan, memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan, memberikan rasa aman, dan memperkuat strategi pelaksanaan perlindungan hak perempuan. Hak-hak perempuan yang diatur meliputi hak bebas dari kekerasan dan diskriminasi, keamanan dan perdamaian, beribadah, pengakuan dan penghargaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan politik, berkeluarga, pekerjaan, pengelolaan lingkungan, budaya, informasi, dan partisipasi dalam pembangunan. Pemerintah Aceh memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk melaksanakan kebijakan afirmasi, menciptakan program peningkatan kapasitas, mengintegrasikan kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan, memperkuat kelembagaan pengarustamaan gender, menyediakan akses informasi, dan memfasilitasi pendidikan politik. Strategi perlindungan hak perempuan meliputi pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui edukasi, penguatan kapasitas, koordinasi lintas SKPA, inovasi kebijakan, dukungan syariat Islam, kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, dan pengembangan sistem pendataan.

(-)

(-)