Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 17) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2005 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah amanat Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, penetapan ini juga sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perhitungan Realisasi Anggaran**: Menetapkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan daerah sebesar Rp. 629.577.233.915,34 dan belanja daerah sebesar Rp. 630.806.413.899,32. 2. **Surplus/Defisit**: Menetapkan selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp. 14.279.605.762,98. 3. **Pembiayaan**: Menetapkan perhitungan realisasi pembiayaan daerah. 4. **Posisi Keuangan**: Menyajikan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Neraca Daerah, termasuk jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana. 5. **Saldo Kas Daerah**: Menetapkan saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 sebesar Rp. 15.044.680.465,00.

(-)

(-)