Peraturan Daerah ini mengatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan kekayaan daerah yang baik untuk mencegah kerugian akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan dan menagih kembali kerugian daerah agar dapat dikembalikan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemberlakuan TP dan TGR terhadap bendaharawan, pegawai bukan bendaharawan, atau pejabat lain yang merugikan daerah.
2. Kewajiban penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah.
4. Penyelesaian TP melalui upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan.
5. Penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan.
6. Ketentuan mengenai kadaluwarsa, penghapusan, dan pembebasan terkait TP dan TGR.
7. Prosedur penyetoran dan pelaporan kerugian daerah.
8. Pembentukan Majelis Pertimbangan TP dan TGR untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.