Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 15/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah rabies merupakan penyakit hewan menular yang berbahaya dan dapat menular ke manusia, serta meningkatnya perilaku masyarakat dalam memelihara hewan penular rabies (HPR). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan kasus rabies pada hewan dan manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Otoritas Veteriner Daerah oleh Bupati untuk melaksanakan kebijakan kesehatan hewan. Otoritas ini bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, melaksanakan kesehatan masyarakat veteriner, menyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kesehatan hewan, melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, serta melaksanakan penyidikan dan pengamatan penyakit hewan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi otoritas veteriner daerah, pengamatan rabies, pencegahan dan pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, dan peran serta masyarakat.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pemilik HPR untuk memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan, termasuk penyediaan tempat hidup yang layak, pemberian makanan yang tepat, dan perawatan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar daerah, serta vaksinasi HPR minimal satu kali dalam setahun. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam melaporkan kasus rabies, gigitan HPR, dan ikut serta dalam upaya penanggulangan rabies.

(-)

1. Setiap orang pribadi dan/atau badan yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melaksanakan vaksinasi HPR dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan yang mempersulit atau menghalangi tugas Tim Eliminasi/Pemusnahan dan Tim Penangkap HPR dalam melakukan tugasnya dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit sebanyak Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).