Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 16/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Analisis Isu-isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi dan Arah Kebijakan;
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas;
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah; dan
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 2016-2021. Bupati melalui SKPD terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan RPJMD dengan persetujuan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2021-2025 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)