di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 16/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.
Sistematika RPJMD meliputi:
RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 2016-2021. Bupati melalui SKPD terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan RPJMD dengan persetujuan DPRD.