di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 36/2019 · Peraturan BKN No. 36 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 36 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018, yang mengatur Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial: Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda, mulai dari Pengatur Muda Tingkat I (II/b) hingga Penata Tingkat I (III/d). Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penetapan kebutuhan jabatan didasarkan pada beban kerja dan risiko keselamatan penerbangan. Uji kompetensi diperlukan untuk kenaikan jabatan, dan pelatihan disediakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.