Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 3/2019 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Pulau Rao
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2019 ini membentuk Kecamatan Pulau Rao dengan maksud memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan. Kecamatan Pulau Rao mencakup Desa Posi-Posi, Desa Aru Burung, Desa Loumadoro, Desa Leo-Leo, dan Desa Saminyamau. Ibukota Kecamatan Pulau Rao berkedudukan di Desa Leo Leo. Kecamatan ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Maluku, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Halmahera, sebelah Barat berbatasan dengan Laut Sulawesi, dan sebelah Timur berbatasan dengan Laut Selat Wayabula. Camat memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, memelihara prasarana dan sarana pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Camat juga mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dan tugas pembantuan, termasuk pelayanan perizinan dan nonperizinan.

(-)

(-)