Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Fakfak. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengelola BMD secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Perangkat daerah terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD.
- **Perencanaan Kebutuhan:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD.
- **Penggunaan BMD:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD atau digunakan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum.
- **Pemanfaatan BMD:** Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh pengelola barang atau pengguna barang dengan persetujuan Bupati atau pengelola barang. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- **Pemindahtanganan BMD:** BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar BMD.