Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 1/2020 · Perda Kabupaten Fakfak No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Fakfak. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengelola BMD secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Perangkat daerah terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD. - **Perencanaan Kebutuhan:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan penganggaran OPD. - **Penggunaan BMD:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD atau digunakan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum. - **Pemanfaatan BMD:** Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh pengelola barang atau pengguna barang dengan persetujuan Bupati atau pengelola barang. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). - **Pemindahtanganan BMD:** BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar BMD.

(-)

  • Pengurus Barang Pengelola yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pejabat Penatausahaan Barang.
  • Pengurus Barang Pengguna yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pengguna Barang.
  • Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan.
  • Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa.
  • Penyewa yang belum melakukan perbaikan pada saat penyerahan BMD dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau denda.