Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1965 tentang Kedudukan Tugas Dan Wewenang Menteri Koordinator Pelaksana Ekonomi Terpimpin

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1965 · Keppres No. 110 Tahun 1965 · Keppres Nomor 110 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1965Tanggal Penetapan:7 Mei 1965
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan Tugas Dan Wewenang Menteri Koordinator Pelaksana Ekonomi Terpimpin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1965
Tanggal Penetapan07 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat pelaksanaan Ekonomi Terpimpin sebagai syarat mutlak menuju masyarakat Sosialisme Indonesia yang adil dan makmur. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kegiatan pemerintah dan masyarakat menuju tata perekonomian berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pada koordinasi dan integrasi kegiatan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan posisi, tugas, dan wewenang Menteri Koordinator Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin yang berada langsung di bawah Presiden. Menteri ini bertanggung jawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ekonomi nasional, melakukan pengawasan, serta membuat peraturan dan pedoman pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional. Selain itu, Menteri Koordinator juga bertugas melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden. Keputusan ini juga menghapus badan dan lembaga pemerintah dengan tugas dan wewenang serupa, dan melimpahkan tugas tersebut kepada Menteri Koordinator.

(-)

(-)