Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT PT. KRUI SUKSES MANDIRI (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 08/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 08 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT PT. KRUI SUKSES MANDIRI (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Barat, yaitu PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda). Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. BUMD ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Kegiatan usaha Perseroan meliputi perdagangan dan jasa umum, pariwisata, layanan air bersih dan air minum, jasa keuangan, agribisnis, perikanan dan kelautan, kehutanan dan perkebunan, pertambangan dan energi, serta properti dan infrastruktur. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi modal terdiri dari Pemerintah Daerah sebesar 80% dan pihak lainnya sebesar 20%. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya yang dianggarkan dalam APBD.

Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Direksi bertanggung jawab menjalankan pengurusan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Perseroan juga wajib menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang harus mendapatkan persetujuan RUPS.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, manajemen risiko, sistem pengendalian dan pengawasan intern, komite-komite (Komite Audit dan komite lainnya), audit eksternal, kerja sama, pengadaan barang/jasa, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, perubahan bentuk hukum, pembubaran dan kepailitan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah, serta penugasan dari pemerintah daerah.

1. RUPS pertama diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(-)