Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 233). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019 Nomor 276). 3. Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019 Nomor 837).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.51.558.290.000,00 menjadi Rp.946.381.567.000,00. Total anggaran belanja bertambah sebesar Rp.56.895.510.000,00 menjadi Rp.973.288.034.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.337.220.000,00). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp.5.337.220.000,00 menjadi Rp.27.906.467.000,00 dan pengeluaran tetap sebesar Rp.1.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)