Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.51.558.290.000,00 menjadi Rp.946.381.567.000,00. Total anggaran belanja bertambah sebesar Rp.56.895.510.000,00 menjadi Rp.973.288.034.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.337.220.000,00). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp.5.337.220.000,00 menjadi Rp.27.906.467.000,00 dan pengeluaran tetap sebesar Rp.1.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.