Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 14/2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 14 Tahun 2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan Satuan Pendidikan Menengah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, Lampiran I yang baru akan mencerminkan daftar SMA dan SMK yang telah diperbarui di seluruh wilayah kerja Satuan Pendidikan Menengah yang meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.

(-)

(-)