di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 14/2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 14 Tahun 2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan Satuan Pendidikan Menengah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, Lampiran I yang baru akan mencerminkan daftar SMA dan SMK yang telah diperbarui di seluruh wilayah kerja Satuan Pendidikan Menengah yang meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.