Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun lembaga keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan program pensiun oleh dana pensiun lembaga keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan dana pensiun lembaga keuangan, termasuk harus berbentuk badan hukum Indonesia, dinyatakan sehat oleh OJK, dan memiliki kesiapan operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti anggaran dasar, rekomendasi OJK, dan program kerja dana pensiun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dokumen harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan mengatur pengesahan serta penyimpanan peraturan dana pensiun oleh OJK.

(-)

(-)