Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah melalui penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 8.677.000.000,00. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp21.323.000.000,00.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 dan penyisipan Pasal 3A. Pasal 3 mengatur modal yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 450.000.000,00, penambahan penyertaan modal dibebankan pada anggaran yang direncanakan oleh Bupati, dan besaran penambahan penyertaan modal minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 setiap tahun. Pasal 3A mengatur besaran penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Maluku sebesar Rp. 29.550.000.000,00 dengan rincian tahunan.