Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2013 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah melalui penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp. 8.677.000.000,00. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp21.323.000.000,00. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 dan penyisipan Pasal 3A. Pasal 3 mengatur modal yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 450.000.000,00, penambahan penyertaan modal dibebankan pada anggaran yang direncanakan oleh Bupati, dan besaran penambahan penyertaan modal minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 setiap tahun. Pasal 3A mengatur besaran penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Maluku sebesar Rp. 29.550.000.000,00 dengan rincian tahunan.

(-)

(-)