Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian daerah melalui fasilitasi pembiayaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas penciptaan lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola dana bergulir. Jika UPTD belum terbentuk, pengelolaan dilaksanakan oleh Bank Pelaksana yang ditunjuk. Dana bergulir merupakan investasi non permanen yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Sasaran penerima dana adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan kriteria yang jelas terkait alamat, kegiatan usaha, prospek usaha, sarana dan prasarana, serta tenaga kerja (khusus untuk Usaha Kecil). PPKD berperan dalam pemindahbukuan dana, Organisasi Perangkat Daerah berperan dalam pembinaan, dan UPTD/Bank Pelaksana berperan dalam pengelolaan dana kepada Usaha Mikro dan Kecil.