Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro Dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Koperasi & Usaha Mikro KecilKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian daerah melalui fasilitasi pembiayaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas penciptaan lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola dana bergulir. Jika UPTD belum terbentuk, pengelolaan dilaksanakan oleh Bank Pelaksana yang ditunjuk. Dana bergulir merupakan investasi non permanen yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Sasaran penerima dana adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan kriteria yang jelas terkait alamat, kegiatan usaha, prospek usaha, sarana dan prasarana, serta tenaga kerja (khusus untuk Usaha Kecil). PPKD berperan dalam pemindahbukuan dana, Organisasi Perangkat Daerah berperan dalam pembinaan, dan UPTD/Bank Pelaksana berperan dalam pengelolaan dana kepada Usaha Mikro dan Kecil.

1. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) harus sudah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal UPTD belum terbentuk, pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh Bank Pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Daerah. 3. Dalam hal UPTD telah dibentuk, maka dana bergulir dan pengelolaannya yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana, dialihkan pada UPTD.

1. Penerima dana bergulir yang belum melunasi pinjaman sampai batas waktu pengembalian dikenakan denda sebesar 1 (satu) per mil (0/00) per hari, dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) persen dari sisa tunggakan, yang harus dibayar paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran. 2. Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran belum selesai, maka UPTD/Bank Pelaksana melaksanakan langkah-langkah penanganan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.