Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 27 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 27/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi ini mengatur tentang Pajak Parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, dan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pemanfaatan tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang belum terungkap.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.