di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 27 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 27/2011 · Perda Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi ini mengatur tentang Pajak Parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, dan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pemanfaatan tempat parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang belum terungkap.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.