Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2008 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:23 Oktober 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan23 Oktober 2008
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Kabupaten Kapuas Hulu. 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu. 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan OPD ini adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta menyesuaikan dengan keadaan, perkembangan, dan kebutuhan daerah.

OPD yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  2. Sekretariat DPRD, yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
  3. Dinas-Dinas Daerah, yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, meliputi berbagai bidang seperti Bina Marga dan Pengairan, Kesehatan, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, serta Cipta Karya dan Tata Ruang.
  4. Lembaga Teknis Daerah, yang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Inspektorat Kabupaten, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Diponegoro.
  5. Satuan Polisi Pamong Praja, yang memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  6. Staf Ahli, yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya di luar tugas pokok dan fungsi OPD.
  7. Kecamatan dan Kelurahan, yang melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Setiap OPD memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan tugas teknis operasional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang dibentuk sebelumnya, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati lebih lanjut. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)