Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Konawe Utara, meliputi penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
- **Ketentuan Substansial:**
- Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
- Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
- Keuangan desa meliputi semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Sumber pendapatan desa berasal dari APBDes, ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
- BUMDes didirikan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
- Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa dan dengan pihak ketiga untuk mempercepat pembangunan desa.
- Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan melestarikan adat istiadat.